Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berdakwah adalah fardu kifayah, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andifauzano63121 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berdakwah adalah fardu kifayah, dan sebagian lainnya berpendapat adalah fardu ain. Kemukakan alasan masing-masing berdasarkan dalil naqli dan aqli, kemudian kompromikan kedua pendapat tersebut?.

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22