Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadirioleh dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari meimandani pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Nabila dan Ahmad melangsungkan pernikahan. Pernikahan berlangsung tanpa dihadirioleh dua orang saksi sebab dua orang saksi yang ditunjuk keluarga tidak hadir dan tidak
menunjuk saksi baru. Bagaimana hukum pernikahan tersebut? Berikan alasannya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak sah

Penjelasan:

karna menurut agama syarat pernikahan itu salah satunya harus ada saksi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anilianiliani18ani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Jun 21