--> Quis Aqidah Akhlak <--.Aturan.--> No: Ngasal.--> Jawaban Harus Logis

Berikut ini adalah pertanyaan dari sandisulaiman23375 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

--> Quis Aqidah Akhlak <--.Aturan.
--> No: Ngasal.
--> Jawaban Harus Logis dan disertai penjelasannya.
--> Mapel.Aqidah Akhlak​
--> Quis Aqidah Akhlak <--.Aturan.--> No: Ngasal.--> Jawaban Harus Logis dan disertai penjelasannya.--> Mapel.Aqidah Akhlak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mapel : Pendidikan Agama Islam

Materi : Hukum talak/Cerai

E.Wajib

Pembahasan :

Jadi pembahasan nya gini ka apa bila hubungan Suami dan istri tidak akur atau sering bertengkar,Maka kewajiban Seorang suami Membuat hubungan nya dengan istri nya Menjadi lebih baik dengan cara,Saling Memahami tentang Masalah tersebut dan Saling Menasehati , kalau Masalah nya Masih belom bisa tenang atau Meyakinkan Maka Hukum talak dalam hal ini di Wajib kan Sebagai alat pemisah terahir antara suami dan istri. Jadi sudah tidak ada hubungan antara suami dan istri lagi.

Surat Al-Baqarah Ayat 229

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Arti: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Detil Jawaban :

  • Klas : 11 SMA
  • Mapel : Agama Islam
  • Bab : Bab 6
  • kode : 11,14,6
  • kata kunci : Hukum cerai/talak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MasterArabic dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21