Berikut ini adalah pertanyaan dari zulfaany29 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tugas dan fungsi Polri:
1. Fungsi Polri/ kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
2. Tugas pokok Polri/ kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
1.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.Menegakkan hukum
3.Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas:
1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme.
Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing.
Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.
2. Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
3. Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
1.Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2.Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3.Mencari serta mengumpulkan bukti;
4.Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5.Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhamadarig4975 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21