Berikut ini adalah pertanyaan dari egiyusuf849 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pendapat pertama, Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza'i menyatakan bahwa air mani atau sperma hukumnya najis sehingga jika mengenai pakaian atau anggota badan lainnya harus disucikan. ... Dari Aisyah ra ia berkata, "Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah saw, kemudian ia salat dengan pakaian itu.
Penjelasan:
maaf kalo salah!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gustiosyahbani88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21