Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizhbinjoni pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Ulama Mazhab Hambali, hukum asal penukaran harta wakaf
dengan jalan menjual adalah haram, tetapi hal ini dibolehkan dalam keadaan
darurat demi menjaga tujuan wakaf yaitu agar barang wakaf dapat dimanfaatkan
oleh Umat, namun apabila harta barang wakaf hanya rusak sebagian maka tidak
boleh dijual, sebab hukum asal penukaran dengan cara menjual adalah haram
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dellafitria531 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Sep 22