5. Kaidah amar yang ketiga :هاْألَمْ رُ بِا لش َّ

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrydoery pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Kaidah amar yang ketiga :ه

اْألَمْ رُ بِا لش َّ يْ ِءأَمْ رٌ بِوَسَ ائِلِ ِ

Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu yang diperintahkan

berarti juga sama hukumnya, berikut satu contoh dalam kehidupan di masyarakat ...

a. Seseorang wajib haji, dalam mengerjakan ibadah haji wajib dikerjakan sekali

seumur hidup

b. Perintah untuk melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun

menunggu kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk melaksanakannya.

c. Seorang diwajibkan melaksanakan ibadah haji sebelum beribadah haji diharuskan

rajin shalat terlebih dahulu

d. Seseorang diperintahkan melaksanakan sholat, maka hukum mengerjakan

wasilahnya yaitu wudhu bagi seseorang tersebut sama

e. Seorang diperintahkan melaksanakan zakat, maka hukum mencari nafkah bagi

seorang suami wasilahnya yaitu sama wajibnya dengan membayar zakat

mohon bantuannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D

Penjelasan:

karena shalat harus berwudhu agar suci dan sebagain dari syarat berwudhu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adekfida30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21