Hukum air yang dijilat burung buas (elang atau gagak), nas

Berikut ini adalah pertanyaan dari rodhiyatulmaghfiroh pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum air yang dijilat burung buas (elang atau gagak), nas syarak tidak menyebutkan hukumnya, jika memakai qiyas jalli, air bekas jilatan burung buas hukumnya tidak bersih karena diqiyaskan dengan daging bintang buas, contoh diatas adalah pemahaman hukum dengan istilah … *A. Istihsan

B. Istishab

C. Syar’u man qablana

D. Urf

E. Madzhab Shahabi


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E.madzhab Shahabi

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DenySetiyawan45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21