Berikut ini adalah pertanyaan dari RezaAmri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Dalam hukum kewarisan Islam, anak laki-laki ditetapkan sebagai ahli waris ashabah binafsi yang tidak ditetapkan berapa bagiannya dari harta warisan mendiang orang tuanya. Anak laki-laki menerima sisa bagian setelah diambil bagian oleh ahli waris dzawil furudl yang termasuk ahli waris mutlak.
maaf kalo salah makasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh supiahhasanah7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21