Bagaimana hukumnya seorang wanita yang membuat kuncir kuda diproduksi jamnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadh8836 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya seorang wanita yang membuat kuncir kuda diproduksi jamnya sehingga nampak seperti bongkol atau punuk unta?tolong di jwb ya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak boleh / dilarang

Penjelasan:

karena termasuk tabarruj ( yaitu suatu sikap yg berlebihan hanya untuk menjadi pusat perhatian orang lain)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh laelyalfitri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 May 22