pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizhbinjoni pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana jika dalam keadaan darurat?jelaskan!gw butuh pendapat/jawaban yang lain jan copas dri sebelah -_-​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Ulama Mazhab Hambali, hukum asal penukaran harta wakaf

dengan jalan menjual adalah haram, tetapi hal ini dibolehkan dalam keadaan

darurat demi menjaga tujuan wakaf yaitu agar barang wakaf dapat dimanfaatkan

oleh Umat, namun apabila harta barang wakaf hanya rusak sebagian maka tidak

boleh dijual, sebab hukum asal penukaran dengan cara menjual adalah haram

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dellafitria531 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Sep 22