Berikut ini adalah pertanyaan dari cakec4643 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Rukun luqatah ada 2 yaitu orang yang mengambil/ menemukan barang dan benda-benda yang ditemukan/ yang diambil.
2. Dalam ajaran agama Islam sudah diatur dengan jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain.
~ Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah menjaga kemudian mengumumkan barang yang ditemukan tersebut.
Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya," (HR. Bukhari Muslim).
3. Barang temuan yang tetap nilainya seperti emas, perak, uang, atau barang- barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh, jika datang pemiliknya menyebutkan ciri- ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan, jika tidak dijumpai pemiliknya.
Setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketikapemiliknya datang mencarinya.
4. Melihat sekitar untuk memastikan apakah ada orang atau tidak, jika ada maka tanyakan makanan tersebut kepada mereka apakah makanan yang kamu temui milik mereka atau bukan, tapi jika tidak ada maka cari tahu itu milik siapa. Berupa apapun barang tersebut jangan pernah mengambilnya karena itu bukan milikmu.
Jika kamu memakannya maka Allah SWT akan menjadikan makanan itu haram bagimu.
5. Menjual barang temuan itu di bolehkan, jika dalam jangka satu tahun belum ada yang mengaku sebagai hak milik. Namun, kata Ustad Khalid Basalamah, barang temuan itu juga harus di iklankan selama satu tahun itu, tidak boleh disimpan begitu saja.
Penjelasan:
Maaf kalau terlalu panjang... semoga bermanfaat:D
Jadikan jawaban terbaik yaa:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sikembar372 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 May 22