Berikut ini adalah pertanyaan dari tolonggg35 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tolong bantu kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
•Syarat
-Benda yang diwakafkan harus dalam kepemilikan wakif.
-Benda yang diwakafkan harus memiliki nilai.
-Benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadi wakaf.
-Benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan
•Hukum
-Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
#Follow gw
#SupportChannelNurvarani vara
#mgamembantuuu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nurvarani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21