Berikut ini adalah pertanyaan dari farasjiji065 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum praktik jual beli tersebut adalah termasuk jenis jual-beli Sah tapi terlarang. Dimana, dalam syariat islam ketika terjadi jual-beli barang yang dalam status telah dipesan oleh orang lain maka tidak sah apabila dibeli atau ditawar oleh orang lain sebelum kesepakatan sebelumnya batal.
Pembahasan
Dalam ilmu fikih, ditinjau dari segi hukum terdapat 3 pembagian jual-beli yakni:
- Jual beli sah = memenuhi rukun dan syarat jual beli
- Jual beli terlarang = tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli
- Jual beli sah namun terlarang = memenuhi rukun dan syarat namun tidak diperbolehkan
Dalam hadist diriwayatkan bahwa rasulullah SAW pernah bersabda "janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli oleh orang lain" (HR. Muttafaq Alaih). Berdasarkan hadis tersebut maka kita dapat menilai bahwa kegiatan tawar menawar secara tiba-tiba seperti pada soal merupakan contoh dari jual beli yang sah namun terlarang.
Pelajari Lebih Lanjut
pelajari lebih lanjut materi tentang hukum jual beli dalam islam : yomemimo.com/tugas/13756051
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 May 22