Berikut ini adalah pertanyaan dari masbaskom09 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana pandangan para ulama tentang bacaan al quran yang tidak memperhatikan ilmu tajwid
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi mempelajari tajwid itu adalah fardu kifayah tetapi mengamalkan tajwid ketika membaca Al-Qur'an adalah fardu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang mukalaf atau dewasa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arumhidayah1234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 May 21