kepemilikan terhadap suatu harta dalam ilmu fiqih dibagi menjadi tiga

Berikut ini adalah pertanyaan dari pebriantialya52 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kepemilikan terhadap suatu harta dalam ilmu fiqih dibagi menjadi tiga macam yaitu kepemilikan penuh materi dan manfaat Jelaskan masing-masing jenis kepemilikan tersebut dan berikan contohnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hasil kerja keras , sawah / lahaan , harta warisan keluarga, dll

semoga membantu , jangan lupa kasih bintang ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maharanibjb1p3o30p dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21