Berikut ini adalah pertanyaan dari nmy470965 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1.•Murabahah. Jenis akad syariah pertama yaitu murabahah. ...
•Mudharabah. Meskipun namanya mirip murabahah, akad mudharabah berbeda dengan murabahah. ...
•Mudharabah Muqayyadah. Selanjutnya, akad akad syariah adalah Mudharabah Muqayyadah. ...
•Wadiah. ...
•Musyarakah. ...
•Musyarakah Mutanaqisah. ...
2.Sebagai umat muslim tentunya kita ingin segala apa yang kita upayakan selalu diberkahi Allah Subhanahu Wataala, begitupun dengan yang namanya Jual beli. Jual beli pada dasarnya hukumnya mubah hingga ada dalil yang mengharamkannya. Berikut ini beberapa jual beli yang dilarang (haram) dalam syariat agama Islam:
1. Jual Beli Ghoror adalah jual beli yang mengandung ketidak jelasan sebagaimana hadits nabi Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513)
Contohnya adalah:
Seseorang membeli mobil yang dicuri, jika mobil ditemukan maka dijual sekian, maka ini tidak boleh
Seseorang membei cucu dari sapi, ini tidak boeh karena tidak tahu apakah ada cucu dan kapannya
2. Jual Beli yang mengandung Ribawi. Adalah jual beli yang mengandung nilai tambah pada komoditas seperti emas, perak, gandum, kurma, garam. Contohnya:
Seseorang membeli emas 10 gram dengan cara menyerahkan emas 9 gram kemudian ditambah uang tunai. Yang benar adalah emas 9 gram dijual terlebih dahulu kemudian baru dilakukan pembelian emas 10 gram
3. Jual beli yang mengandung dhoror (bahaya) dan pengelabuan (tindak penipuan). Contohnya adalah
Seorang penjual baju bersekongkol dengan temannya seakan baju terebut langka dan mahal, padahal tidak. Kemudian temanya tersebut seolah olah menawar dengan harga tinggi sehingga mebuat orang lain tertarik untuk membeli
4. Jual beli saat saat dimulai sholat jumat (Adzan Sholat jumat). Sat ini seringkali terjadi saat adzan jumat dikumandangkan namun transaksi jual beli masih berlangsung
5. Jual beli di lingkungan mesjid.
6. Jual beli barang untuk tujuan yang haram. Contohnya disini menjual barang-barang barang elektronik untuk keperluan maksiat.
#MAAF KALAU SALAH
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cintarevaline0809 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Jun 22