para ulama Ushul fiqih menetapkan kaidah la Hukma illa Allah

Berikut ini adalah pertanyaan dari sadrinasyahfitrah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

para ulama Ushul fiqih menetapkan kaidah la Hukma illa Allah artinya tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah Berdasarkan pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa kedudukan Al Hakim dalam hukum Islam adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha'.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sopiyahnursati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Nov 22