Berikut ini adalah pertanyaan dari nurmala198425 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
tersebut, salat jamak boleh dilaksanakan
karena ....
a. sakit
b. sedang bermain
c. tidak sedang dalam perjalanan
d. sedang bermusafir
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pak Yusuf merasa kurang sehat badannya la mengerjakan salat jamak. Dari pernyataan tersebut, salat jamak boleh dilaksanakan karena ( A. Sakit )
Pembahasan
Shalat Jamak adalah shalat yang menggabungkan dua shalat fardu dan mengerjakannya dalam waktu yang sama atau dalam 1 waktu saja. Tidak semua Shalat Fardu yang boleh di jamak, shalat Fardu yang boleh di jamak antara lain : Dzuhur dengan Ashar, dan shalat Magrib dengan Isya. Sedangkan shalat Subuh tidak bisa dilaksanakan secara di jamak. Hukum melaksanakan Shalat Jamak adalah boleh bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya.
Syarat Shalat Jamak :
- Musafir, yaitu orang yang sedang didalam perjalanan jauh, jaraknya yaitu sekitar 80,64 km atau lebih.
- Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, dan bukan untuk melakukan kejahatan/maksiat.
- Sedang sakit, atau dalam kesulitan.
- Berniat Menjamak saat Takbiratul Ikhram
Macam - Macam Shalat Jamak :
Shalat Jamak dibagi menjadi dua bagian yaitu Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir.
1. Jamak Taqdim
Jamak Taqdim adalah shalat yang menggabungkan dua shalat fardu dan dilaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Contoh : Menjamak Shalat Dzuhur dengan Ashar, dan dikerjakannya pada waktu Dzuhur.
2. Jamak Ta'khir
Shalat Jamak Ta'khir adalah shalat yang menggabungkan dua shalat fardu dan dilaksanakannya pada waktu shalat yang terakhir atau yang kedua. Contoh : Menjamak Shalat Maghrib dan Isya, dan dikerjakannya pada waktu shalat Isya.
Pembahasan Soal :
Pak Yusuf merasa kurang sehat badannya la mengerjakan salat jamak. Dari pernyataan tersebut, salat jamak boleh dilaksanakan karena ( A. Sakit ). Kenapa Pak Yusuf diperbolehkan melaksanakan Shalat Jamak? Karena Pak Yusuf sedang sakit atau sedang kurang sehat badannya, dan yang diperbolehkan melaksanakan Shalat Jamak tidak hanya yang sedang didalam perjalanan jauh (Musafir) saja, tetapi diperbolehkan untuk orang yang sedang sakit, atau dalam kesulitan. Jadi jawaban yang tepat adalah A.
Tetapi jika untuk pilihan yang (B) tidak tepat karena jika sedang bermain, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Shalat Jamak, karena dia sedang tidak berpergian atau tidak sakit.
Dan untuk pilihan yang (C) tidak tepat karena jika seseorang tidak sedang didalam perjalanan jauh, maka tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Jamak, karena dia tidak sedang tidak berpergian atau sakit.
Dan juga untuk pilihan yang (D) pun tidak tepat, karena Pak Yusuf itu badannya terasa kurang sehat, dan juga jika seseorang sedang sakit, dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
☆__________________________☆
Pelajari Lebih Lanjut :
- Tulis dalil tentang salat jama dan qasar => yomemimo.com/tugas/9514871
- Hukum salat jamak adalah => yomemimo.com/tugas/5163201
- Jelaskan bagaimana cara melaksanakan shalat jama sekaligus di qashar => yomemimo.com/tugas/2491151
Detail Jawaban
Mapel : Agama Islam
Kelas : VII
Materi : Bab 8 - Salat Berjama'ah dan Salat Sendiri (Munfarid)
Kata Kunci : Shalat Jamak
Kode Soal : 14
Kode Kategorisasi : 7.14.8
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SitiNurfaisyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21