Berikut ini adalah pertanyaan dari 619amaliafitri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas
oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilkan
harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan
kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Namun demikian
kepemilikannya bersifat terikat, ia tidak berhak menjualnya atau tidak
melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu itu.
kayaknya gitu sihh, ngapuntene nggeh kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ahnwahid dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jul 21