Mengadakan pesta pernikahan/walimah sesudah akad nikah hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari hardygans506 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengadakan pesta pernikahan/walimah sesudah akad nikah hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sunnah karena jika tidak mempunyai uang/dana di tidak adakan pesta pernikahan tidak apa apa

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sindi33997 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21