Berikut ini adalah pertanyaan dari hardygans506 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mengadakan pesta pernikahan/walimah sesudah akad nikah hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sunnah karena jika tidak mempunyai uang/dana di tidak adakan pesta pernikahan tidak apa apa
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sindi33997 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Jun 21