Mengembalikan barang yang dipinjam hukumnya ....a. sunatb. makruhC. mubahd. wajibjawab

Berikut ini adalah pertanyaan dari estiningdiyah9 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengembalikan barang yang dipinjam hukumnya ....a. sunat
b. makruh
C. mubah
d. wajib

jawab secepatnya:)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d wajib

Penjelasan:

semoga membantu

maaf klau salah...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ummahassegaf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21