mengapa sewa menyewa barang yang halal untuk kemaksiatan hukumnya haram??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari delshare0 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa sewa menyewa barang yang halal untuk kemaksiatan hukumnya haram??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena penggunaan nya haram, jadinya haram.yang di lihat penggunaannya yg halal ya barannya tapi kalau perbuatan nya untuk maksiat yang di nilai dosa perbuatannya,bukan barang nya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh betiaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 May 22