1. Hukum asal melakukan jual-beli adalah... 2. Apa saja bentuk jual-beli

Berikut ini adalah pertanyaan dari Oofiwasnotimpostor pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Hukum asal melakukan jual-beli adalah...2. Apa saja bentuk jual-beli (berbisnis) yang sah, tetapi terlarang dilakukan ?

(Tolong di jawab, nanti kalau yang jawab saya follow)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1.hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. ... “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat yang lain juga disebutkan, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

2.Membeli dengan niat menghindarkan orang lain membeli,Transaki barang dalam masa khiyar,Transaksi talaqqi rukban,Jual beli untuk menimbun barang,Transaksi barang untuk maksiat,Jual beli dengan penipuan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Stievany dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21