kepemilikan terbagi atas tiga macam​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Reynaldialfaruzi pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kepemilikan terbagi atas tiga macam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah) 

adalah idzin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu yaitu 1) Bekerja (al-’amal),2) Warisan (al-irts), 3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.

2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah) 

adalah idzin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupa sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan, barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid dsb, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dsb.

3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah) 

adalah idzin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.

Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui sebab yaitu ;

Pertama Pekerja, Kedua Warisan, Ketiga, Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup ,Kempat, Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, Kelima, harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun .

Para ulama fiqh membagi kepemilikan kepada dua bentuk,yaitu:

4. Al milk At Tamm (milik sempurna)

Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkanorang lain. Ciri-cirinya diantaranya, (a). sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.

5. Al Milk An Naqish (kepemilikan tidak sempurna)

Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun cirri-ciri nya adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat, dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan.

Sistem ekonomi Islam, mengakui kepemilikan individu dan umum secara bersamaan, masing-masing kepemilikan tersebut memiliki eksistensi masing-masing, tidak ada yang diunggulkan antara yang satu dengan yang lain. Walaupun demikian, baik kepemilikan individu maupun umum, mesti digunakan untuk kemaslahatan umum, karena hak milik pada prinsipnya datang dari Allah, sehingga mesti digunakan secara bertanggung jawab.

Setiap individu berhak untuk mengembangkan kepemilikan pribadinya dengan cara-cara yang dibenarkan menurut syariah Islam. Islam melarang umatnya bermalas-malasan sehingga menjadi miskin disebabkan sifat tersebut, tetapi Islam juga tidak membenarkan cara mendapatkan kekayaan hanya dengan bermodalkan uang tanpa melakukan usaha tertentu.

Penjelasan:

ada kucing di tengah sawah

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raihanputraiwangari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21