bantu jawab gan makasih​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wdicky160 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu jawab gan
makasih​
bantu jawab gan makasih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Gharar menurut bahasa berarti bahaya atau risiko. Adapun mneurut istilah gharar adalah suatu akad jual beli yang mengandung resiko atau bahaya kepada salah satu pihak orang yang berakad sehingga mendatangkan kerugian finansial.

• Bai’ al – Hashah

Yaitu seseorang penjual atu pembeli melemparkan batu krikil dan pakain mana saja yang terkena lemparan batu kecil tersebut, maka pakain tersebut harus dibeliny tanpa merenung terlebih dahulu, juga tanpa ada hak khiyar setelahnya.Batalnya akad ini karena brang yang dijual atau waktu khiyar tidak diketahui, atau karena ada sighat (ijab atau qabul). Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: “Rasulullah SAW. Melarang jual beli dnegan cara hashah (yaitu jual beli dengan melempa krikil) dan cara yang mengandung unsure penipuan.” (HR. Muslim [NO. 2783] dan Ashab al – Sunan dari Abu Hurairah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inaraz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Jun 21