Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai

Berikut ini adalah pertanyaan dari soburarif86 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, hukum nikah atasnya adalah...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukumnya Haram, orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain

Penjelasan:

Semoga membantu :D

Jgn lupa di follow ya kak ':) and Jadikan jawaban tercerdas :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inirahma11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21