Berikut ini adalah pertanyaan dari FathurAr4011 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pak Irfan meninggal dunia di Mekkah dalam keadaan berihram, cara mengafani jenazah Pak Irfan adalah dengan mengafaninya dengan kedua kain ihramnya tanpa diberi wangi-wangian dan tutup kepala (serban).
Pembahasan
Setiap yang hidup pasti akan mati, dan setiap yang mati pasti akan dibangkitkan lagi dari alam kuburnya kelak dihari kiamat nanti. Allah SWT berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ ۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ (٥٧)
Artinya: "Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kemudian hanya kepada Kami kamu dikembalikan." (QS. Al-'Ankabut: 57)
Jenazah adalah jasad manusia yang sudah tidak lagi bernyawa. Mengurus jenazah merupakan suatu perkara yang wajib, namun dapat diwakilkan. Maka dari itu, hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Oleh sebab itu, jika dalam sebuah pemukiman atau perkampungan mengetahui ada orang yang telah meninggal, namun yang mengurusinya hanya satu orang (diwakilkan), maka gugurlah semua kewajiban yang dibebankan kepada seluruh penduduk pemukiman atau perkampungan tersebut. Apabila tak satupun yang mengurusinya (misal karena tidak bisa), maka seluruh penduduk tersebut mendapatkan dosa.
Mengurus jenazah meliputi:
- Memandikan jenazah.
- Menutup seluruh tubuh jenazah tersebut dengab kain kafan. Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 2 helai kain kafan, sementara jenazah perempuan ditutup dengan 5 helai kain kafan.
- Menyolatkan jenazah.
- Menggiringkan jenazah ke tempat pemakaman dan mengubur jenazah tersebut.
Namun, jika jenazah tersebut meninggal dunia dalam keadaan sedang berihram, maka tata caranya sama seperti tata cara memandikan jenazah pada umumnya. Namun, perbedaannya hanyalah jenazah tersebut dikafani oleh dua kain kafan ihramnya serta tidak boleh diberi wangi-wangian dan penutup kepala (serban). Hal ini sebagai mana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ فَمَاتَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas ra, dari Nabi SAW bahwa seorang laki-laki jatuh dari Unta lalu patah lehernya dan meninggal. Maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji)." (HR. Muslim No. 2092)
Pelajari Lebih Lanjut
- Tata cara mengurus jenazah: yomemimo.com/tugas/19095168
- Hadits tentang cara mengurus jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram: yomemimo.com/tugas/18194939
Detail Jawaban
Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas: 11
Bab: Bab 3 - Melaksanakan Pengurusan Jenazah
Kode kategorisasi: 11.14.3
Kata kunci: jenazah, ihram, mengafani
#SolusiBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarKim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Sep 22