Berikut ini adalah pertanyaan dari ridhonaja88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum Pengambilan Barang Temuan
Hukum pengambilan barang temuan tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut:
a. Wajib, yakni apabila orang yang menemukan barang tersebut yakin bahwa dirinya mampu menjaga barang tersebut dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu jika tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
b. Sunnah, yakni jika penemu barang percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu menjaga benda yang ditemukannya, bila tidak diambilpun tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c. Makruh, apabila penemu barang masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak. Dan bilapun barang tersebut tidak diambil tidak dikhawatirkan terbengkalai.
d. Haram, yakni apabila orang yang menemukan barang tersebut mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagaimana mestinya, maka ia haram mengambil barang tersebut.
Jadi dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, hukum mengambil barang temuan tidak semerta-merta wajib atau haram, tapi sesuai kondisinya.
Rukun al Luqatah
Rukun al Quqatah ada dua yaitu orang yang mengambil/menemukan barang dan benda-benda yang ditemukan/ yang diambil.
D. Macam-macam Benda yang Diperoleh
Benda yang ditemukan oleh manusia ada bermacam-macam bentuknya :
a. Benda-benda yang tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu lama, misalnya emas, perak, dll.
b. Benda-benda yang tidak tahan lama, yakni benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang cukup lama. Misalnya, makanan, tepung, buah-buahan, dll. Barang-barang tersebut boleh dimakan atau dijual terlebih dahulu supaya tidak tersia-sia. Kemudian jika pemiliknya datang, maka penemu wajib mengganti atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakannya.
c. Benda yang memerlukan perawatan, seperti padi yang harus dikeringkan atau kulit hewan yang perlu disamak.
d. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak. Pada hakikatnya binatang-binatang tersebut tidak termasuk al luqatah, tetapi al dhalalah, yakni binatang-binatang yang tersesat.
Binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua, yaitu:
a. Binatang-binatang yang kuat, yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan binatang buas, seperti unta, kerbau, dan kuda, baik menjaga diri dalam bentuk melawan atau lari. Binatang yang mampu menjaga dirinya boleh diambil hanya untuk dijaga saja, kemudian diserahkan kepada penguasa, maka lepaslah tanggungan pengambil.
b. Binatang-binatang yang tidak dapat menjaga dirinya dari serangan-serangan binatang buas, baik karena tidak mampu melawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak kambing dan anak sapi. Binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki, baik dipelihara, disembelih, maupun untuk dijual. Jika pemiliknya datang, maka wajib dikembalikan hewannya atau seharganya. Rasulullah bersabda:
خذها فانها هي لك او لاخيك او للذئب
“Ambillah ia, sesungguhnya itu milikmu, atau milik saudaramu atau milik serigala.” [muttafaqun ‘alaih]
Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hewan yang kita temukan namanya tidak luqatah lagi tetapi dhalalah yaitu hewan yang tersesat.
E. Benda Temuan di Tanah Suci
Ketentuan-ketentuan diatas diperuntukkan bagi seseorang yang menemukan benda dan memungutnya di tempat-tempat selain Tanah Suci Mekkah. Temuan-temuan di Tanah Suci Makkah diharamkan mengambilnya kecuali untuk diumumkan. Rasulullah bersabda:
وَلاَ يَلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا
“Tidak boleh mengambil benda temuan (di Mekkah) kecuali bagi yang akan mengumumkannya.”
Dari hadits diatas jelas bahwa barang yang ditemukan di Mekkah tidak boleh diambil, kecuali diambil untuk diumumkannya.
F. Siapa yang Halal Memakan Harta Temuan
Menurut Imam Syafi’i: “Boleh memakan barang temuan orang kaya, miskin, dan siapa yang halal atau haram baginya zakat, setelah mengumumkan selama satu tahun,” dalilnya umumnya hadits nabi: “Jika datang pemiliknya maka berikan jika tidak, maka terserah kepadamu.”
Menurut Abu Hanifah: “Dia boleh memakannya jika orang miskin dan tidak boleh memilikinya jika orang kaya.”
Penutup
Kesimpulan
1. Luqatah adalah menemukan benda yang tidak diketahui pemiliknya.
2. Benda yang ditemukan bisa dimiliki setelah diumumkan selama 1 tahun apabila benda tersebut bernilai 10 dirham atau benda yang kurang dari itu maka cukup diumumkan selama 3-6 hari saja.
3. Hukum mengambil barang temuan tergantung kondisi dari barang tersebut.
4. Rukun luqatah ada dua yaitu orang yang menemukan dan barang yang ditemukan.
Penjelasan:
semoga membantu:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pelajarsantuy017 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Jun 21