Binatang yang dipandang Jijik ( ulat, kutu,lalat,cacing,dsb) menurut Syari’at Islam

Berikut ini adalah pertanyaan dari febridwi68 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Binatang yang dipandang Jijik ( ulat, kutu,lalat,cacing,dsb) menurut Syari’at Islam ,menurut naluri manusia pada umumnya maka Hukumnya?a. Haram
b. Halal
c. Mubah
d. Makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Haram

Penjelasan:

Semoga membantu dan bermanfaat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadvalariansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Jun 21