Berikut ini adalah pertanyaan dari setyaula pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
4. Muncul masalah baru yang masih menjadi wacana atau belum terjadi pada saat ituistinad tidak harus dilalakukan. meskipun demikian, ijtinad boleh dilakukan sebagai
langkah antisipasi terhadap kemungkinan pada masa depan, Hukum melakukan
jitihad berdasarkan pernyataan diatas adalah ...
a Fardu kifayah
d. mubah
b. Fardu ain
e. Sunah
C. Makruh
langkah antisipasi terhadap kemungkinan pada masa depan, Hukum melakukan
jitihad berdasarkan pernyataan diatas adalah ...
a Fardu kifayah
d. mubah
b. Fardu ain
e. Sunah
C. Makruh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. mubah
Penjelasan:
karena mubah itu boleh dilakukan, gak dilakukan juga boleh, tidak ada masalah apapun.
Waallahu A'lam
maaf kalo salah:)
aku juga masih belajar maklum aja.
follow aku ya:D
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh onichan20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Jun 21