klarifikasikan jenis-jenis ilmu dan jelaskan hukum mempelajarinya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari feraartanti049 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Klarifikasikan jenis-jenis ilmu dan jelaskan hukum mempelajarinya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum mencari ilmu dibagi menjadi tiga:

Pertama, fardhu ‘ain, mencakup pranata syariat yang wajib diketahui masing-masing individu, baik tentang ritual, transaksi, ataupun interaksi.

Kedua, fardhu kifayah yang wajib diupayakan untuk menunjang kelangsungan dan pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Ketiga, mubah, yaitu memperdalam ilmu yang melebihi kebutuhan.

Akan tetapi harus diketahui, bahwa ilmu pengetahuan yang pada masa lalu dihukumi mubah karena tidak dianggap sebagai penunjang kebutuhan hidup manusia kebanyakan, bisa jadi hari ini masuk kategori fardhu kifayah.

Semisal inovator, researcher, dan profesi yang bersifat pengembangan teknologi. Karena ketahanan pangan, ketahanan energi, kesehatan, tata ruang, dan lain-lain adalah sesuatu yang harus terus-menerus diupayakan pengembangannya. Tidak cukup dengan teknologi yang sudah ada sekarang, karena perubahan dinamika manusia yang tidak pernah berhenti.

Selanjutnya, Syaikh Uways Wafa Al Arzinjani, dalam kitab Minhajul Yaqin menerangkan,

والعلوم الشرعية لها أصول وفروع ومقدمات ومتممات

Ilmu syariat mencakup pokok (akar), cabang, pembukaan, dan penyempurna.

الضرب الاول الاصول، وهي أربعة كتاب الله عز وجل وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم و إجماع الأمة و اثار الصحابة

Bagian pertama yaitu pokok (akar) ilmu syariat, meliputi empat hal: Alquran, hadis, konsesus sahabat nabi, dan putusan hukum sahabat nabi.

والاجماع اصل من حيث يدل على السنة فهو اصل في الدرجة الثالثة وكذا الاثر، فإنه يدل أيضا على السنة لان الصحابة رضي الله عنهم قد شاهدوا الوحي التنزيل وأدركوا بقرائن الاحوال ما غاب عن غيرهم عيانه

Konsesus sahabat nabi dianggap sebagai akar syariat karena menjelaskan hadis. Konsensus ini menempati peringkat ketiga dalam urutan akar syariat. Begitu juga atsar (hadis sahabat). Karena para sahabat nabi menyaksikan sendiri turunnya wahyu, memahami setiap konteks yang tidak terlihat oleh generasi sesudahnya.

وربما لا يحيط العبارات بما أدرك بالقرائن. فمن هذا الوجه رأى العلماء الاقتداء بهم والتمسك باثارهم

Bahkan terkadang, indikator yang didapati oleh generasi selanjutnya tidak cukup untuk memahami redaksi (Alquran dan hadis). Oleh karenanya ulama memilih untuk mengikuti saja rumusan hukum para sahabat.

Atsar sahabat yang paling populer misalnya keputusan Khalifah Umar bin Khattab untuk menyeragamkan salat tarawih dengan berjamaah dua puluh rakaat ditambah tiga rakaat witir. Keputusan ini didiamkan oleh para sahabat yang lain. Ini bisa dianggap sebagai persetujuan (ijma’ sukuti), karena pada masa itu ulama’us shohabah masih banyak.

والضرب الثاني الفروع وهي ما فهم من هذه الأصول لا بموجب ألفاظها بل بمعان تنبه لها العقول كما استنبط الفقهاء مسائل من أصل واحد

Bagian kedua, cabang syariat, yaitu sesuatu yang secara logis dapat dipahami dari empat akar syariat diatas. Tidak hanya dari makna eksplisit (tersurat) dari sebuah redaksi, tetapi juga makna implisit (tersirat) yang dapat ditangkap logika, sebagaimana para fuqoha dapat merumuskan hukum beberapa masalah dari satu dalil.

Contohnya,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Segala perbuatan tergantung niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari satu hadis ini saja dirumuskan tentang kewajiban dan teknis niat sebagai salah satu rukun ibadah. Tidak hanya itu, hadis ini juga sebagai dalil kewajiban mensterilkan hati dari hal yang bisa merusak keikhlasan agar sebuah ibadah diterima.

والضرب الثالث المقدمات وهي التي تجري منه مجرى الآلات كعلم اللغة والنحو والصرف و الاشتقاق و كتابة الخط ونحوها فانها آلة لعلم كتاب الله و سنة رسوله

Bagian ketiga, ilmu pengantar, yaitu pengetahuan yang dijadikan sebagai sarana. Misalnya ilmu etimologi, gramatika, derivasi, cara penulisan, dan sebagainya. Ilmu-ilmu ini adalah sarana awal untuk memahami Alquran dan hadis.

والضرب الرابع المتممات كعلم القراآت و مخارج الحروف في الكتاب و كعلم الرجال و اسمائهم وانسابهم و صفاتهم من العدالة و الجرح و أسماء الصحابة في الآثار والاخبار و كمعرفة التفسير والناسخ و المنسوخ و العام و الخاص وكيفية استعمال البعض منه مع بعض و هو العلم الذي يسمى أصول الفقه الشامل للكتاب و السنة فهذه العلوم كلها من الفروض الكفايات انتهى ملخصا من احياء علوم الدين

Bagian keempat, ilmu penyempurna, seperti ilmu tentang bacaan Alquran, makhorijul huruf (cara membunyikan huruf hijaiyah), pengetahuan tentang tokoh-tokoh dalam rantai periwayatan hadis, pengetahuan tentang nama sahabat dalam atsar dan akhbar (hadis), pengetahuan tentang tafsir, nasikh mansukh (penghapusan ayat atau hukum ayat), dalil ‘am-khos dan penggunaannya. Ilmu-ilmu ini masuk dalam cakupan ilmu ushul fiqh.

Ilmu-ilmu ini semua hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah.

Wallahu a’lam.

Penjelasan:

maaf jika salah

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luthfan1310 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21