Hitung harta waris yang diterima masing masing ahli waris jika

Berikut ini adalah pertanyaan dari gheaibianta24p05zph pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitung harta waris yang diterima masing masing ahli waris jika suami sebagai waris meninggal dunia dengan meninggalkan istri,ibu, satu anak perempuan dan satu anak laki laki dengan meninggalkan harta sebesar 720 juta. Tolong bantuannyaa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bagian harta warisan istri adalah Rp 90.000.000,00-, Bagian harta warisan ibu adalah Rp 120.000.000,00-. Bagian harta warisan anak laki-laki adalah Rp 340.000.000,00-. Bagian harta warisan anak perempuan adalah Rp 170.000.000,00-

Pembahasan

∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris

  1. 1 orang istri = \frac{1}{8} karena mayit memiliki anak
  2. ibu = \frac{1}{6}karena mayit memiliki anak
  3. 2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
  4. 2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh  karena ada anak laki-laki

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

  • 1 orang istri =  \frac{1}{8}x harta warisan

                            =  \frac{1}{8} x Rp 720.000.000,00-

                            = Rp 90.000.000,00-

  • Ibu =  \frac{1}{6}x harta warisan

              =  \frac{1}{6} x Rp 720.000.000,00-

              = Rp 120.000.000,00-

  • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                     = Rp 720.000.000,00 - Rp 210.000.000,00-

                     = Rp 510.000.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (1 x1) = 2 + 1 = 3

  1. 1 orang Anak laki-laki :  \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah =  \frac{2}{3} x Rp 510.000.000,00- = Rp 340.000.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan :  \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah =  \frac{1}{3}  x Rp 510.000.000,00- = Rp 170.000.000,00-

-----------------------------------------

Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. \frac{1}{2} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{4}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. \frac{1}{4}  apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{8}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. \frac{1}{3}  jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. \frac{1}{6}   jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. \frac{1}{6}   jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah \frac{1}{2}
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  \frac{2}{3}   dari harta warisan

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/9904998
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/9916924
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/9248112
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21139593
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21125936

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8


Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, anak laki-laki, anak perempuan

Bagian harta warisan istri adalah Rp 90.000.000,00-, Bagian harta warisan ibu adalah Rp 120.000.000,00-. Bagian harta warisan anak laki-laki adalah Rp 340.000.000,00-. Bagian harta warisan anak perempuan adalah Rp 170.000.000,00-Pembahasan∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris 1 orang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anakibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak 2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh  karena ada anak laki-laki∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris1 orang istri =  [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan                             =  [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 720.000.000,00-                             = Rp 90.000.000,00-Ibu =  [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan               =  [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 720.000.000,00-               = Rp 120.000.000,00-asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya                      = Rp 720.000.000,00 - Rp 210.000.000,00-                      = Rp 510.000.000,00-Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan. Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (1 x1) = 2 + 1 = 31 orang Anak laki-laki :  [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah =  [tex]\frac{2}{3}[/tex] x Rp 510.000.000,00- = Rp 340.000.000,00-1 orang Anak perempuan :  [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah =  [tex]\frac{1}{3}[/tex]  x Rp 510.000.000,00- = Rp 170.000.000,00------------------------------------------Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudhKetetapan bagian harta warisan suami[tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris[tex]\frac{1}{4}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli warisKetetapan bagian harta warisan istri[tex]\frac{1}{4}[/tex]  apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris[tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli warisKetetapan bagian harta warisan ibu[tex]\frac{1}{3}[/tex]  jika mayit tidak meniggalkan keturunan[tex]\frac{1}{6}[/tex]   jika mayyit meninggalkan keturunanAsabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapakKetetapan bagian harta warisan bapak[tex]\frac{1}{6}[/tex]   jika mayyit memiliki keturunan laki-lakiasabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-lakiAsabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapakKetetapan bagian warisan anak laki-lakiAsabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  Ketetapan bagian warisan anak perempuanAsabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabahApabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex] Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]   dari harta warisanPelajari lebih lanjutMateri tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9904998Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9916924Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9248112Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21139593Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21125936======================================================Detail jawabanKelas : XIIMata pelajaran : Agama islamBab : Meraih Berkah dengan MawarisKode soal : 12.14.8Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, anak laki-laki, anak perempuan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 Apr 19