Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathufailah7882 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari.......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris maka harta tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dari beberapa hal seperti:

  • Hutang: jika mayyit masih memiliki hutang harus terlebih dahulu dibayar hutangnya dengan harta yang ditinggalkan.
  • Zakat: jika harta tersebut belum sempat dibayarkan zakatnya.
  • Biaya pengurusan jenazah mulai dari memandikan jenazah hingga menguburkan jenazah.
  • Wasiat: di mana wasiat tidak boleh lebih dari \frac{1}{3} total harta warisan setelah dibersihkan dari hutang, zakat dan biaya pengurusan jenazah.

Pembahasan

Dzawil furudj merupakan ahli waris yang sudah ada ketentuannya di dalam ayat Al Qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk dzawil furudz yaitu:

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh suami adalah:

  • Suami memperoleh harta warisan sebanyak \frac{1}{2} dari total harta warisan apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  • Suami memperoleh harta warisan sebanyak \frac{1}{4} dari total harta warisan apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh istri adalah:

  • Istri memperoleh harta warisan sebanyak \frac{1}{4} dari total harta warisan apabila suami tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  • Istri memperoleh harta warisan sebanyak \frac{1}{8} dari total harta warisan apabila suami meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh anak perempuan adalah:

  • Anak perempuan memperoleh bagian sabah bil ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  • Anak perempuan memperoleh harta warisan sebanyak \frac{1}{2} dari total harta warisan jika mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan hanya ada 1 anak perempuan.
  • Anak perempuan memperoleh harta warisan sebanyak \frac{2}{3} dari total harta warisan jika mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan ada 2 atau lebih anak perempuan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang ketentuan bagian harta warisan istri, suami dan anak perempuan, pada yomemimo.com/tugas/38241345
  2. Materi tentang perhitungan harta warisan jika ahli warisnya suami, ibu, nenek, paman, anak laki-laki dan anak perempuan, pada yomemimo.com/tugas/38066981
  3. Materi tentang asabah, pada yomemimo.com/tugas/21246537

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#TingakatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21