Berikut ini adalah sebab-sebab syar'I yang di perbolehkan untuk meninggalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimzdimasz pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut ini adalah sebab-sebab syar'I yang di perbolehkan untuk meninggalkan jum'at, kecuali….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

yg  boleh  meninggalkan shalat jumat =

1. hujan deras

2. sakit keras

3. tidak memiliki akal sehat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizz48 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21