Khiar yang dibolehkan dalam ajaran Islam ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari cacamulyana045 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Khiar yang dibolehkan dalam ajaran Islam ada

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Khiyar yang dibolehkan dalam ajaran Islam ada 3 macam yaitu :

  • Khiyar Majelis
  • Khiyar Syarat
  • Khiyar Aib

Penjelasan :

Jual beli merupakan rangkaian transaksi yang secara garis besar adanya pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara bertransaksi jual beli menggunakan barang dengan nilai tertentu untuk menfdapatkan barang yang sepadan dengan nilai tukar tersebut.

Didalam Islam ada 3 jenis transaksi yang diperbolehkan yaitu

Khiyar Majelis ialah hak agar dapat memilih apakah si penjual dan pembeli mau melanjutkan transaksi jual beli ataukah tidak selama di tempat transaksi. Namun apabila keduanya telah berpisah maka khiyar majelis tersebut batal.

Khiyar Syarat ialah khiyar yang bersyarat maksudnya ialah antara si pembeli dan penjual menentukan batas waktu transaksi tertentut, apabila melebihi batas yang telah di tentukan maka si pembeli dan si penjual akan menentukan kembali apakah transaksi ini akan diteruskan apa tidak.

Khiyar aib ialah hak untuk memilih melanjutkan transaksi jual beli ataukah tidak, hal ini dikarenakan pada barang tersebut terdapat cacat yang baru diketahui setelah transaksi jual beli.

Pelajari lebih lanjut

Hukum jual beli   yomemimo.com/tugas/32285572

4 Hukum jual beli   yomemimo.com/tugas/20331917

Jual beli menurut hukum Islam  yomemimo.com/tugas/14180896

----------------------------------------------------------------

Detail Jawaban

Kelas : XI - SMA

Mapel : PAI

Bab : Khiyar ( Jual beli )

Kode : -

Kata Kunci : Khiyar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhlutfi99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21