5. Hukum wakaf adalah ....a. Wajibb. Sunnah muakadc. Makruhd. Mubah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nunubutik125 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Hukum wakaf adalah ....
a. Wajib
b. Sunnah muakad
c. Makruh
d. Mubah



5. Hukum wakaf adalah ....a. Wajibb. Sunnah muakadc. Makruhd. Mubah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Wakaf adalah B. Sunnah muakad

Pembahasan

Secara bahasa, Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang artinya menghentikan atau menahan. Adapun menurut istilah Fiqih, Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaat nya, dengan memutus kepemilikan harta tersebut, dan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan dakwah atau kepentingan sosial dengan tujuan mendapat kebaikan dan rida Allah.

Pada dasarnya, hukum Waqaf adalah jaiz (boleh), tetapi karena nilai manfaat nya yang sangat penting makan hukumnya menjadi sunnah. Wakaf disebut juga sedekah jariah yang pahala nya mengalir selama wakaf tersebut masih memberikan manfaat. Mari kita simak hadist berikut.

إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ

Jika seseorang meninggal, maka semua amal perbuatannya terputus, kecuali tiga hal : sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan nya.

(Sahih, riwayat at-Tirmizi)

Berdasarkan hadist tersebut, jika kita menginginkan pahala kebaikan yang terus mengalir walaupun kita sudah meninggal dunia, maka kita harus memperbanyak amak kebaikan berupa sedekah jariah dan berbagi ilmu yang bermanfaat. Misalnya dengan wakaf. Allah Ta'ala berfirman :

وَافۡعَلُوۡا الۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

(Surah 22. Al-Hajj, ayat 77)

Dalam pelaksanaan wakaf, ada beberapa rukun yang harus terpenuhi, yaitu sebagai berikut.

  1. Wakif
  2. Maukuf alaih
  3. Maukuf
  4. Sigat

Harta yang diwakafkan (maukuf) disyaratkan ;

  1. Harta itu siap diwakafkan (tunai)
  2. Harta itu halal dan merupakan milik yang sah dari wakif
  3. Harta itu memiliki nilai manfaat
  4. Harta itu memiliki daya tahan lama
  5. Harta itu diwakafkan untuk waktu yang tidak terbatas
  6. Penyerahan ditujukan kepada orang atau lembaga yang jelas

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari Lebih Lanjut mengenai materi Waqaf pada link berikut.

Detail Jawaban

Mapel : PAI

Kelas : 10

Materi : Bab 9 - Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah

Kata kunci : Hukum Wakaf

Kode soal : 14

Kode kategorisasi : 10.14.9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YasminAulia11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21