26. Ikan yang ditangkap di laut pada umumnya ketika sampai

Berikut ini adalah pertanyaan dari achmadmulyadi02599 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

26. Ikan yang ditangkap di laut pada umumnya ketika sampai di darat menjadi bangkai.Tetapi bangkai ikan laut tersebut tetap dihalalkan untuk dimakan berdasarkan ketentuan
sebuah hadits. Fungsi hadits pada masalah tersebut adalah ....
a. memberikan rinciaan dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat
global (mujmal)
b. memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur'an yang bersifat mutlak
c. mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum
d. mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur'an
e. membatalkan suatu hukum yang sudah ditetapkan dalam al-Qur'an​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

26. Kondisi ikan yang sudah menjadi bangkai di darat setelah ditangkap dari laut maka tetap halal dimakan bersarkan ketentuan sebuah hadis. Fungsi hadis pada masalah tersebut adalah sebagai memberikan perinciaan dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum (Bayan at Tafsir) Jawaban A.

a. memberikan rinciaan dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat global (mujmal) (Jawaban Benar).

b. memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur'an yang bersifat mutlak (Jawaban Salah),

c. mengkhususkan (takhsish) terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang masih bersifat umum (Jawaban Salah).

d. mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur'an (Jawaban Salah).

e. membatalkan suatu hukum yang sudah ditetapkan dalam al-Qur'an (Jawaban Salah).

Pembahasan

Terdapat sebuah hadis nabi tentang bangkai ikan yang berbunyi:

‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Hadis tersebut berfungsi menjelaskan dari ayat Al Quran di dalam surat Al Maidah ayat 96 yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan tentang hukum bangkai ikan, hanya disebutkan hewan buruan laut saja. Oleh karena itu maka nabi menjelaskan melalui hadisnya.

Demikian, semoga membantu!

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna yomemimo.com/tugas/9009433

2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan yomemimo.com/tugas/20978535

3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah yomemimo.com/tugas/36207110

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Kode: 10.14.4

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21