4. Sebuah yayasan mendapat amanah berupa tanah wakaf seluas sepuluh

Berikut ini adalah pertanyaan dari najibraihan26 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Sebuah yayasan mendapat amanah berupa tanah wakaf seluas sepuluh hektare dari haqif Dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut, pihak yayasan mempercayakan kepada beberapa nazir. Ketika berjalannya waktu, salah seorang nazir, yaitu Pak Anang melanggar kesepakatan la dengan sengaja menjual harta wakaf yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan kasus di atas, bagaimana yang dilakukan Pak Anang menurut ketentuan syariah? Jelaskan! Jawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan kasus di atas, hal yang dilakukan Pak Anang menurut kaca mata hukum islam merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan kecuali wakaf tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi seperti pada tujuan awal wakaf.    

Selain itu menurut hukum negara apa yang dilakukan pak Anang merupakan hal yang dilarang, pak Anang juga mungkin akan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia karena melanggar UUD RI nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 40. Selain itu nazir juga bisa berpotensi terjerat dalam pidana dan dipenjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta.

Penjelasan:

Dalam hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf tersebut. Dasar hukum wakaf sendiri yang membahas wakaf sebagai lembaga yang diatur, tidak dijumpai secara spesifik dalam Alquran, namun demikian terdapat ayat-ayat yang memberi petunjuk tentang hukum perwakafan. Ayat-ayat yang memiliki arti berkaitan dengan wakaf diantaranya ada didalam surat Ali-ImrandanAl-Baqarah.

Sedangkan hukum perubahan bentuk wakaf menurut ulama adalah sebagai berikut :

  1. Menurut Ulama Mazhab Hambali, hukum asal penukaran harta wakaf dengan jalan menjual adalah haram.
  2. Dikalangan mazhab Maliki dan Syafi'i beliau menekankan pada keabadian bentuk wakaf, walaupun bentuk wakaf sudah rusak ataupun sudah tidak menghasilkan sesuatu, menurut kedua mazhab tersebut harta benda wakaf tidak boleh dirubah bentuknya.
  3. Mazhab Hanafi dan mazhab Hambali menyatakan bahwa boleh mengubah bentuk harta wakaf jika sudah tidak memiliki nilai manfaat lagi dan bisa diganti dengan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat umum.

Selain menurut pandangan Islam, hukum wakaf juga ada dalam undang-undang negara yang berlaku di indonesia. Hukum penukaran harta wakaf menurut peraturan yang berlaku di Indonesia ada dalam undang - undang berikut ini :

  1. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian terhadap Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tata cara perwakafan tanah milik.
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
  5. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada yomemimo.com/tugas/28641676

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22