Berikut ini adalah pertanyaan dari lazbmhpaser pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jual beli yang masih dalam transaksi orang lain
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban:
Hukum membeli atau menjual barang yang sedang orang lainnya adalah haram. Sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim yang melarang perbuatan tersebut.
Semoga membantu!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fslnurcahyo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Sep 22