Berikut ini adalah pertanyaan dari lathifahnurabidah6 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Seorang muslim yang hendak melakukan sholat, tapi dia ragu apakah ia masih punya wudhu’ atau sudah batal, maka ia harus berwudhu’ kembali, namun kalau ia yakin masih punya wudhu’, ia dapat melakuan sholat dan sah. Jika seseorang telah berwudhu dan tiba-tiba ia ragu apakah sudah batal atau tidak, maka yang meyakinkan adalah ia telah berwudhu, sementara kebatalan wudhunya sesuatu yang diragukan. Dalam keadaan demikian ia dapat melakukan shalat dan sah. kasus tersebut penerapan kaidah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Contoh kasus tersebut adalah penerapan dari kaidan:
- Syak (ragu-ragu 50% : 50%)
- Yakin 100%
- Dzan (Prasangka 75% : 50%)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ghooribdotcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Sep 22