Berikut ini adalah pertanyaan dari dendiokprau pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan 4 (empat) fungsi hadits terhadap al-Qur'an !
3. Jelaskanlah 3 (tiga) macam Hadits !
4 Apakah yang dimaksud dengan ijtihad ?
5. Jelaskan 3 (tiga) bentuk ijtihad!
6 Tulislah ayat yang pertama kali turun beserta artinya yang diterima Nabi Saw di qua
7. Diantara ajaran pokok yang disampaikan Nabi Saw di Makkah yaitu tentang Aqidah
jelaskan maksudnya!
8. Orang yang pertama kali beriman dengan dakwah Nabi Saw disebut dengan
assabiqunal awwalun. Tulislah nama-nama mereka !
9. kemukakanlah alasan kenapa dakwah Nabi Saw. sangat mudah diterima oleh sebagian
golongan di Makkah waktu itu ?
10 kemukakanlah alas an mengapa Nabi Saw. memerintahkan sebagian Sahabat untuk
melakukan hijrah ke abbisinia ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an kurang lebih terbagi kedalam 3 bagian secara umum, yaitu :
– akidah yaitu sebuah kepercayaan mendasar yang diajarkan dan diterapkan kwpada setiap muslim untuk senantiasa mengesankan Allah dan juga mengakui selurih kekuasaannya. Dalam Al-Qur’an ajaran mengenai Aqidah ini banyak terkandung pada surat-susat makiyyah
- Akhlak yaitu ajaran mengenai pola prilaku manusia mengenai hubungannya antara ia dengan manusia yang lainnya, dengan Tuhan maupun dengan Allah SWT.
- Syari’ah yaitu aturan mengenai sikap ataupun tatacara kita melakukan ibadah dalam artian kita berinteraksi dengan Tuhan atau yang di sebut ibadah mahdhoh (hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya) seperti shalat, puasa, ataupun haji, dan ibadah ghoiru Mahdhoh (hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya) atau yang lebih di kenal dengan isltilah muamalah seperti jual beli, hukum jinayat, pernikahan, warisan, dan lain sebagainya. Ilmu yang mendalami mengenai syari’at ini di sebut Fiqih.
2. Fungsi hadist terhadap Al Qur’an yaitu :
- Bayan taqrir / hadist berfungsi sebagai menguat hukum yang sudah terkandung dalam Al-Qur’an. Misalnya mengenai wudhu yang di terangkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 6, pada ayat ini di jelaskan mengenai anjura dan juga tata cara berwudhu, lalu ayat ini di taati/di perkuat dengan hadist nabi Riwayat imam Bukhari dari abu Hurairah, nabi berabda “tidK di terima shalat seseorang yang berhadast (kecil) hingga ia berwudhu”
- Bayan tafsir / hadist berfungsi untuk menafsirkan atau merinci isi atau kandungan Al-Qur’an yang yang masih bersifat umum (mujmal), dan jug memberikan batasan bagi hukum yang bersifat taqyid/mutlaq. Misalnya ayat Al-Qur’an mengenai qishsas bagi pencuri dalam Q.S Al maidah : 38. Disana ada anjuran mutlak bahwa orang yang mencuri harus di potong tangan (apabila mencapai nishab), tetapi tidak ada rincian mengenai nishab dan juga batasan sampai mana tangan yang harus di potong. Maka dalam hadist di tafsirkan/dirinci dalam alhadist bahwa yang di potong itu sampai pergelangan tangannya tidak seluruhnya.
- Bayan tasyri’ / menentukan kepastian atau hukum dari suatu perbuatan yang belum di jelaskan dalam Al-Qur’an secara terperinci. Seperti mengenai kewajiban zakat fitrah padan bulan Ramadhan sebelum hari raya Iedul Fitri
- Bayan naskah / pengganti atau alternatif pengambilan ketentuan atau hukum yang berlaku dalam Al-Qur’an Yang mana di anggap lebih relevan tanpa adanya maksud untuk hanya mengambil kemudahan dalam agama.
3. Hadist berdasarkan kualitasnya terdiri dari 3 macam hadist, yaitu :
- Hadist shahih yaitu hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat.
- Hadist Hasan yaitu hadits yang rangkaian sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit, tidak terdapat syadz dan 'illah. Hadist ini memang hampir sama dengan hadist shahih, tetapi terdapat perbedaan dari segi perawinya, yang mana kualitas hafalan dari perawi hadist Hasan dianggap tidak sekuat perawi pada hadist shahih.
- Hadist dho’if yaitu hadist yang tidak memiliki kriteria yang di miliki hadist shahih maupun hadist Hasan, dalam artian kekuatan hadist ini di anggap lemah dan kurang relevan untuk di gunakan.
4. Ijtihad secara bahasa berasal dari kata jahdun yang memiliki arti bersungguh-sungguh, adapun secara istilah ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguh yang di lakukan manusia dalam memperinci hukum-hukum suatu perkara yang belum di jelaskan secara rinci dalam Nash (Al-Qur’an dan Al hadist). Hal ini menjadi konsekuensi atas perkembangan permasalahan yang bersifat dinamis yang memerlukan adanya suatu upaya lebih dalam menggali dan menetapkan hukum terhadap hal tersebut.
5. Sebenarnya ijtihad ini memiliki banyak bentuk. Tetapi 3 di antaranya yaitu :
- Ijma’ / sebuah usaha untuk menentukan hukum suatu perkara yang belum di perinci dalam Nash yang di lakukan oleh sekelompok Mujtahid (orang yang berijtihad) yang terdiri dari para alim ‘ulama atau pakar di bidangnya masing-masing
- Qiyas / qiyas atau apabila di transliterasikan yaitu Ananlogi, merupakan suatu upaya bersungguh sungguh dalam menggali atau menentukan hadist yang belum diperinci dalam Nash dengan meng-analogikan Aya memisalkannya dengan suatu hal yang lain yang mana penerapan hukumnya sudah jelas di oweinci dalam Nash (Al-Qur’an dan hadist)
- Mashalihul mursalah / sebuah usaha menentukan hukum yang belum diperinci dalam Nash dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat dalam penerapan hukumnya tersebut. Dan paatinya kemashlahatan ini adalah kemashlahatan yang dapat di terima oleh akal dan dapat di benarkan pula oleh syara'
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TegarAbdoelMoettaqin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Jul 21