Berikut ini adalah pertanyaan dari abdisatrio800 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian wakaf secara umum adalah menahan suatu benda sesuai hukum, tetap di digunakan wakif untuk diambil manfaatnya dengan tujuan digunakan untuk kebajikan. Berdasarkan pengertian di atas, maka ke pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan wakif boleh menarik wakafnya kembali dan menjualnya.
Penjelasan:
tolong di jadikan jawaban tercedas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadibnur dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Jun 21