Berikut ini adalah pertanyaan dari farhatfebrizal901 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hudud bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Dan pada asalnya perkataan had ialah sesuatu yang memisahkan antara dua perkara dan digunakan atas sesuatu yang membedakan sesuatu yang lain.
Hudud menurut istilah adalah sanksi yang telah di tetapkan kadarnya oleh Allah bagi suatu tindakan kemaksiatan, untuk mencegah pada kemaksiatan yang sama.
Menurut Syar'i Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Penjelasan:
Agar hukum-hukum Allah tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik maka adanya sangsi hukum Allah yang disebut dengan Had atau Hudud.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saharaniq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Sep 22