Berikut ini adalah pertanyaan dari enin3163 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b.imam syafi'i
c.imam abu hanafi
d.imam ahman bin hanabi
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Dalam pandangan Imam Maliki tidak batal apabila tidak ada syahwat (tidak sengaja), apabila sengaja (mengandung syahwat) maka batal
b. Dalam pandangan Imam Syafi'i hukumnya batal
c. Dalam pandangan Imam Abu Hanafi hukumnya tidak batal
d. Dalam pandangan Imam Hanbali hukumnya sama seperti Imam Maliki
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadalfiannoor3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21