Umat Islam diperbolehkan mekakukan tolong-menolong dengan orang yang berbeda agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari ammar369 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Umat Islam diperbolehkan mekakukan tolong-menolong dengan orang yang berbeda agama dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam urusan … .a. jinayat

b. muamalah

c. aqidah

d. ibadah

e. munakahat


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

muat islam diperbolehkan bekeja sama dalam urusan

B. muamalah (jual beli)

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khoridah453 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21