Berikut ini adalah pertanyaan dari sukirmansj84 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
hukumnya jika menyembelih hewan kurban sebelum salat Ied (Idul Adha)? Seperti dikutip dari terjemahan Kitab Hadist Shahih Bukhari no 5130, hewan tersebut dihukumi sebagai daging biasa bukan daging kurban.
Barang siapa berkurban sebelum shalat (ldul Adha), dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri.
Penjelasan:
semoga benar dan dapat membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salmaaz2589 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21