Menyembelih hewan kurban di tempat pemotongan hewan hukumnya.. tolong jawab!

Berikut ini adalah pertanyaan dari leathicia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menyembelih hewan kurban di tempat pemotongan hewan hukumnya..
tolong jawab!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

secara bahasa qurban berarti dekat, mendekatkan diri. secara istilah qurban berarti beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu dipagi hari pada hari raya idul adha (10 dzulhijah) dan hari tasyrik ( 11,12,13 dzulhijah)

Hukum menyembelih hewan qurban adalah Sunnah mu'akkad. sunnah mu'akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

jika menyembelih hewan kurban di tempat pemotongan itu hukumnya dibolehkan.

Penjelasan:

ok

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mzakiramadhan833 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21