Mengapa Allah mengharamkan Himar ahli (keledai peliharaan) tetapi Himar umum

Berikut ini adalah pertanyaan dari itsme28890 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa Allah mengharamkan Himar ahli (keledai peliharaan) tetapi Himar umum (keledai biasa) tidak diharamkan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Keledai (equus asinus) adalah mamalia dari keluarga Equidae. Hewan jinak ini biasa digunakan untuk hewan angkut dan kerja yang lain, seperti yang menarik kereta kuda atau membajak ladang.

Keledai (equus asinus) adalah mamalia dari keluarga Equidae. Hewan jinak ini biasa digunakan untuk hewan angkut dan kerja yang lain, seperti yang menarik kereta kuda atau membajak ladang.Keledai bisa memiliki anak campuran dengan kuda. Anak kuda betina dengan keledai jantan disebut bagal. Anak keledai betina dengan kuda jantan disebut hinny. Bagal lebih umum dan sering digunakan sebagai hewan angkut bagi manusia dan benda.

Al-himarul ahli (الحمار الأهلي) syringe sebagai keledai peliharaan dan termasuk hewan yang oleh kebanyakan ulama diharamkan untuk dimakan.

Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah melarang kalian daging himar ahli (keledai peliharaan), karena hewan itu najis (kotor) . (HR. Bukhari)

Kalangan yang membolehkan daging keledai memang ada, misalnya sebagian dari mazhab Al-Malikiyah. Ikrimah dan Abu Wail juga termasuk yang menyatakan bahwa keledai peliharaan bukan termasuk hewan yang diharamkan. Demikian juga pendapat Bisyr al-Marisi sebagai yang dikutip oleh Al-Kasani.

Kalangan yang membolehkan daging keledai memang ada, misalnya sebagian dari mazhab Al-Malikiyah. Ikrimah dan Abu Wail juga termasuk yang menyatakan bahwa keledai peliharaan bukan termasuk hewan yang diharamkan. Demikian juga pendapat Bisyr al-Marisi sebagai yang dikutip oleh Al-Kasani.Namun pendapat mereka tidak bisa mewakili atau menolak pendapat jumhur ulama yang umumnya mengharamkan daging keledai peliharaan.

Kalangan yang membolehkan daging keledai memang ada, misalnya sebagian dari mazhab Al-Malikiyah. Ikrimah dan Abu Wail juga termasuk yang menyatakan bahwa keledai peliharaan bukan termasuk hewan yang diharamkan. Demikian juga pendapat Bisyr al-Marisi sebagai yang dikutip oleh Al-Kasani.Namun pendapat mereka tidak bisa mewakili atau menolak pendapat jumhur ulama yang umumnya mengharamkan daging keledai peliharaan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kylxa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Jun 21