H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mevitrianadewi02 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian harta warisan istri adalah Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak perempuan adalah Rp 14.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 28.000.000,00-

Pembahasan

∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

  1. seorang istri = \frac{1}{8} karena mayit memiliki anak  atau keturunan
  2. dua orang anak perempuan = Asabah ma'a ghairih karena si mayyit ada anak laki-laki
  3. seorang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan

∴Total warisan = Rp 96.000.000,00

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

Bagian warisan istri

  • 1 orang istri = \frac{1}{8} x harta warisan  

                            = \frac{1}{8} x Rp 96.000.000,00-

                            = Rp 12.000.000,00-.

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan

  • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan

                        kepada ahli waris lainnya

                     = Rp 96.000.000,00- Rp 12.000.000,00-  

                     = Rp 84.000.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = 6

  1. 1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{2}{6} x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{1}{6}  x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-

-----------------------------------------

Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. \frac{1}{2} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{4} apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. \frac{1}{4} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{8}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. \frac{1}{3} jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. \frac{1}{6}  jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. \frac{1}{6}  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah \frac{1}{2}  
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  \frac{2}{3}  dari harta warisan

Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
  3. Ayah
  4. Kakek dari ayah dan seterusnya
  5. Saudara laki-laki kandung mayit
  6. Saudara laki-laki seayah mayyit
  7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
  8. Paman kandung mayyit
  9. Paman seayah mayyit

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/9916690
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21020831
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21331225
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/15552877
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisn, di link yomemimo.com/tugas/21461688

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan. Bagian harta warisan istri adalah Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak perempuan adalah Rp 14.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 28.000.000,00-Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak  atau keturunandua orang anak perempuan = Asabah ma'a ghairih karena si mayyit ada anak laki-lakiseorang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan
∴Total warisan = Rp 96.000.000,00 ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Bagian warisan istri1 orang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan                               = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 96.000.000,00-                             = Rp 12.000.000,00-
. Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuanasabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan                         kepada ahli waris lainnya                      = Rp 96.000.000,00- Rp 12.000.000,00-                        = Rp 84.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = 61 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{6}[/tex] x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{6}[/tex]  x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
[tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
[tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah Anak laki-lakiCucu dari anak laki-laki dan seterusnyaAyahKakek dari ayah dan seterusnyaSaudara laki-laki kandung mayitSaudara laki-laki seayah mayyitSuadara laki-laki seibu maiyyitPaman kandung mayyitPaman seayah mayyitPelajari lebih lanjut
Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/9916690Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21020831Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21331225Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/15552877Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisn, di link https://brainly.co.id/tugas/21461688======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 16 Jun 18